Abstract :Fi Zilal al-Qur’an, karya tafsir yang bernuansa ?araki (pergerakan) ini ditulis di dalam pengapnya jeruji besi kurun 1952-1965, dengan semangat pembebasan atas ketertindasan dari rezim dan peradaban jahiliah. Ash-Shahid Sayid Qutb, penulisnya, karenanya sangat bersemangat menguraikan persoalan ulu al-amr, penegakan hukum Allah, keadilan dan kezaliman, taghut sebagai musuh bersama yang niscaya diperangi, juga penegakan jihad. Baginya, ulu al-amr adalah mukmin yang taat pada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan wajib diberikan kepadanya selagi dia taat pada keduanya, Allah dan Rasul-Nya. Siapapun yang enggan atau bahkan abai menegakkan hokum Allah, berarti kafir, zalim dan fasik. Segala keputusan, semestinya hanya didasarkan pada manhaj dan ajaran Allah. Karenanya, ia menyerukan penegakan dan pengobaran jihad qital guna meninggikan kalimah Allah (li i’la’ kalimah Allah).